Lanskap Budaya

  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Home
  • Business
    • Internet
    • Market
    • Stock
  • Downloads
    • Dvd
    • Games
    • Software
      • Office
  • Parent Category
    • Child Category 1
      • Sub Child Category 1
      • Sub Child Category 2
      • Sub Child Category 3
    • Child Category 2
    • Child Category 3
    • Child Category 4
  • Featured
  • Health
    • Childcare
    • Doctors
  • Uncategorized

Jumat, 08 Juni 2012

Cagar Budaya Kalimantan Barat

 Review     No comments   

Hingga saat ini, Kalimantan Barat tercatat memiliki 226 cagar budaya yang tersebar di 14 kabupaten/kota di Kalimantan barat, yakni sebanyak:
- 14 cagar budaya di Kota Pontianak,
- 15 di Kabupaten Pontianak,
- 10 di Kubu Raya,
- 18 di Landak,
- 34 di Sambas,
- 11 di Kota Singkawang,
- 9 di Kabupaten Bengkayang,
- 17 di Sanggau,
- 9 di Sekadau,
- 18 di Sintang,
- 14 di Melawi,
- 24 di Kapuas Hulu,
- 26 di Ketapang, dan
- 7 di Kabupaten Kayong Utara.

Sayangnya saat ini baru 15 cagar budaya yang diakui pemerintah melalui Surat Keputusan Penetapan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat. Kelima belas cagar budaya tersebut adalah:
1. Keraton Tayan,
2. Keraton Sanggau,
3. Keraton Al Mukarom Sintang,
4. Keraton Amantubillah Mempawah,
5. Keraton Alwatzikhoebillah Sambas,
6. Keraton Landak,
7. Rumah Betang di Kapuas Hulu,
8. Gereja Tua Santo Friedells Sejiram,
9. Istana Kadriah Pontianak,
10.Masjid Jami' Kesultanan Pontianak,
11. Masjid Jami' Sambas,
12. Masjid Jami' Landak,
13. Masjid Jami' Tayan,
14. Masjid Jami' Sanggau, dan
15. Masjid Jami' Al Mulkarrom Sintang.

Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, Yusri Zainuddin (pada 24/05/2012), 15 cagar budaya tersebut telah resmi diakui negara karena telah dikuatkan dengan surat penetapan cagar budaya. Sisanya belum memiliki surat keputusan penetapan meskipun statusnya sudah masuk dalam cagar budaya.

(sumber: tempo.com)
  • Share This:  
  •  Facebook
  •  Twitter
  •  Google+
  •  Stumble
  •  Digg
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke Facebook
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 comments:

Posting Komentar

Bahasa adalah budaya. Silakan tinggalkan komentar di sini ya! :)

Pengikut

Popular Posts

  • Penilaian pada Lanskap Perdesaan (Rural Landscape Assessment)
  • Perladangan Berpindah Suku Dayak
  • Daftar Cagar Budaya Kota Pontianak
  • Cagar Budaya Kalimantan Barat
  • Sekilas Lanskap Budaya

Categories

  • Catatan Kuliah (1)
  • Eksplorasi Pikiran (3)
  • Resume Jurnal (1)
  • Review (4)

Blog Archive

  • ►  2014 (2)
    • ►  September (1)
    • ►  Juni (1)
  • ▼  2012 (7)
    • ►  November (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ▼  Juni (2)
      • Cagar Budaya Kalimantan Barat
      • Daftar Cagar Budaya Kota Pontianak
    • ►  April (1)
    • ►  Maret (1)
Diberdayakan oleh Blogger.
  • Beranda
Cintailah Budaya Negeri

Copyright © Lanskap Budaya | Powered by Blogger
Design by Hardeep Asrani | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com