- 14 cagar budaya di Kota Pontianak,
- 15 di Kabupaten Pontianak,
- 10 di Kubu Raya,
- 18 di Landak,
- 34 di Sambas,
- 11 di Kota Singkawang,
- 9 di Kabupaten Bengkayang,
- 17 di Sanggau,
- 9 di Sekadau,
- 18 di Sintang,
- 14 di Melawi,
- 24 di Kapuas Hulu,
- 26 di Ketapang, dan
- 7 di Kabupaten Kayong Utara.
Sayangnya saat ini baru 15 cagar budaya yang diakui pemerintah melalui Surat Keputusan Penetapan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat. Kelima belas cagar budaya tersebut adalah:
1. Keraton Tayan,
2. Keraton Sanggau,
3. Keraton Al Mukarom Sintang,
4. Keraton Amantubillah Mempawah,
5. Keraton Alwatzikhoebillah Sambas,
6. Keraton Landak,
7. Rumah Betang di Kapuas Hulu,
8. Gereja Tua Santo Friedells Sejiram,
9. Istana Kadriah Pontianak,
10.Masjid Jami' Kesultanan Pontianak,
11. Masjid Jami' Sambas,
12. Masjid Jami' Landak,
13. Masjid Jami' Tayan,
14. Masjid Jami' Sanggau, dan
15. Masjid Jami' Al Mulkarrom Sintang.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Barat, Yusri Zainuddin (pada 24/05/2012), 15 cagar budaya tersebut telah resmi diakui negara karena telah dikuatkan dengan surat penetapan cagar budaya. Sisanya belum memiliki surat keputusan penetapan meskipun statusnya sudah masuk dalam cagar budaya.
(sumber: tempo.com)
0 comments:
Posting Komentar
Bahasa adalah budaya. Silakan tinggalkan komentar di sini ya! :)